Bantuan UKT akan Segera Dibuka untuk Mahasiswa Aktif, Ayo Persiapkan Diri!


Kabar gembira bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa aktif yang memiliki keterbatasan ekonomi akibat pandemi.


Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XI Kalimantan, Prof Dr Udiansyah menjelaskan bahwa mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kalimantan juga mendapat kesempatan tersebut.


"Total kuota bantuan untuk mahasiswa PTS di lingkungan LLDIKTI wilayah XI ialah sejumlah 6789 mahasiswa," jelasnya, melalui Jumpa Pers via daring, Jumat 3 Agustus 2021, sekira pukul 09.46 WIB.


Kemudian terkait jadwal pendaftaran bantuan UKT baru akan dibuka minggu depan.


"Bantuan UKT dijadwalkan dibuka minggu depan dan akan ditutup akhir September. Pembukaan sistem pendaftaran menunggu dari Kemendikbudristek," terangnya.


Begitu pula ia meminta mahasiswa untuk mempersiapkan diri dan memenuhi semua persyaratan.


"Mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19 agar bisa mempersiapkan diri dan memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan UKT atau menanyakan persyaratan tersebut ke pihak kampus masing-masing," katanya.


Adapun persyaratan bantuan UKT mahasiswa adalah sebagai berikut:


1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan prioritas sebagai berikut:


A. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan;

B. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022;

C. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2 di perguruan tinggi negeri. UKT 1 adalah UKT yang besarannya maksimal Rp 500 ribu, sedangkan UKT 2 besarannya antara Rp500 ribu sampai Rp 2 juta;

D. Mahasiswa yang berasal dari daerah khusus dan sedang melaksanakan

pendidikan tinggi di PTN maupun PTS;

E. Mahasiswa yang berasal dari daerah yang terdampak langsung bencana alam, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per anggota keluarga.


2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa lainnya yang membiayai UKT baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:


A. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi lanjutan (on going);

B. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT secara penuh/sebagian.


3. Mahasiswa aktif yang tercatat di PDDikti dan sedang menjalani perkuliahan semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan berikut:


A. Dapat diajukan untuk mahasiswa aktif dengan prioritas yaitu semester 3 sampai semester 9 pada semester gasal tahun akademik 2021/2022;

B. Perguruan tinggi harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat pengusulan.


4. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orang tua/wali penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak 

pandemi Covid-19.


5. Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Bantuan UKT mahasiswa.


Demikian pula bentuk bantuan UKT mahasiswa ialah sebagai berikut:


1. Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi Covid-19;

2. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2021/2022;

3. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp 2 juta 4 ratus ribu per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Perjuangan Pusidin 6,5 Jam Cari Oksigen untuk Sang Kakek

Yulis harus Antre Sejak Jam 05.00 WIB untuk Dapatkan Tabung Oksigen

Pasokan Oksigen Bertambah, Pemprov Kalbar Gratiskan Isi Ulang Tabung Oksigen